Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Tuesday, April 23, 2019

Apa Arti Nasionalisme?

Apa arti Nasionalisme? Nasionalisme secara singkat dapat diartikan sebagai sikap cinta tanah air. Nasionalisme pertama kali muncul di Eropa, dimana paham ini yang disertai dengan paham kebangsaan (negara bangsa) serta menjalar dan merambah hingga ke seluruh belahan dunia.

Menurut KBB (Kamus Bahasa Besar Indonesia), nasionalisme adalah sebuah paham yang mengajarkan untuk mencintai bangsanya sendiri. Dalam hal ini jelas jika nasionalisme sangat erat kaitannya dengan mencintai negara baik budayanya, masyarakatnya maupun tatanan yang ada di negara tersebut.

Dalam perkembangannya pemahaman dan perwujudan dari nasionalisme terus berubah dan berbeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lainnya. Perbedaan tersebut muncul sebagai akibat perbedaan latar belakang tiap-tiap daerah (bangsa), baik secara politik, ekonomi, sosial, budaya, ataupun perbedaan kewilayahannya (secara geografis). Serta tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa.

Dalam hal ini, nasionalisme di tiap wilayah mempunyai latar belakang, tujuan, serta faktor pendorong yang berlaianan. Misalnya saja, nasionalisme di Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika pastilah mempunyai bentuk atau wujud serta sifat yang berbeda. Bahkan dalam satu kawasan saja, misalnya di Eropa, masing-masing bangsa mempunyai ciri khasnya masing-masing. 


Meskipun, pola atau unsur nasionalisme di tiap wilayah tersebut mungkin bisa sama.Menurut Hans Kohn, nasionalisme diartikan sebagai suatu paham yang mengajarkan bahwa kesetiaan tertinggi individu diserahkan kepada negara bangsa. Dari rumusan tersebut dapat disimpulkan bahwa negara bangsa (nation state) sebagai penerima kesetiaan tertinggi individu telah ada terlebih dahulu dari pada nasionalisme itu sendiri. 

Dengan kata lain, menurut Hans Kohn bahwa nasionalisme itu munculnya setelah negara bangsa terbentuk. 


Agak berbeda halnya dengan Boyd C. Shafer, menurutnya, nasionalisme dimengerti dalam aspek yang lebih luas. 
1) nasionalisme adalah rasa cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama; 
2) nasionalisme adalah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan, dan prestise bangsa; 3) nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan demi untuk bangsa itu sendiri; 
4) nasionalisme adalah doktrin yang menyatakan bahwa bangsa sendirilah yang harus dominan di antara bangsa-bangsa lain harus bertindak agresif.

Dari gagasan Boyd C. Shafer tersebut diartikan bahwa nasionalisme itu mengandung aspek subyektif dan aspek obyektif. Aspek subyektif nasionalisme dapat muncul dari rasa cinta tanah air dan keinginan untuk merdeka, serta dogma dan doktrin yang diajarkan oleh seseorang atau lembaga tertentu. 

Sedangkan aspek obyektif nasionalisme, yaitu aspek yang ikut berperan dalam menimbulkan nasionalisme, yang dirasakan sama oleh seluruh bangsa, seperti misalnya kondisi politik (penjajahan), kondisi kultural (bahasa dan sejarah budaya), kondisi fisik (tanah air dan ras). Baik unsur subyektif maupun obyektif tersebut akan memberi warna khusus terhadap nasionalisme suatu bangsa, sebab unsur subyektif maupun obyektif suatu bangsa tidak mungkin sama persis satu sama lain kendati mengandung berbagai unsur kesamaan.

Dari pengertian tersebut, nasionalisme memang mempunyai berbagai perwujudan sesuai dengan tuntutan jamannya, karena nasionalisme memang tidak dapat dilepaskan dari waktu, situasi, dan kondisi kongkret tempat tumbuh dan berseminya nasionalisme tersebut. Dengan kata lain, tidak dapat lepas dari situationsqebundennya sehingga nasionalisme akan muncul dalam perwujudan yang berbeda dan mungkin dalam nama yang berbeda. Perwujudan tersebut dapat dilihat sebelum atau sesudah terbentuknya negara bangsa. 

Jika sebelum negara bangsa terbentuk, maka nasionalisme bertujuan untuk membentuk suatu negara bangsa yang bebas dan merdeka. Biasanya diperoleh dengan perjuangan kemerdekaan atau revolusi. Sebagai contoh, lihat faktor kemunculan nasionalisme di negara-negara Asia ataupun Afrika. Namun, apabila nasionalisme itu tumbuh setelah terbentuk atau telah ada negara bangsa maka nasionalisme yang berkembang adalah sebagai bentuk pertahanan (proteksi) terhadap gangguan dari luar, ataupun karena ketidak puasan sebagian besar rakyat terhadap suatu keadaan dan kondisi yang telah ada dan mapan. Seperti nasioanalisme Perancis, Italy, bahkan nasionalisme sempitnya Jerman ataupun Jepang.

Selain mempunyai berbagai perwujudan, nasionalisme tumbuh dan berkembang disebabkan oleh berbagai faktor, dimana antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain, antara jaman yang satu dengan yang lain, dapat berbeda. 

Carlton J.H. Hayes menyebutkan bahwa hal ini bisa disebabkan karena adanya faktor-faktor obyektif seperti faktor politik, faktor sosial, faktor ekonomi, dan faktor budaya yang membentuk semangat nasional suatu bangsa atau wilayah.


Thursday, July 28, 2016

Sistem pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Sistem pemerintahan kabupaten dan kota
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Salah Satu Kantor Pusat Pemerintahan Kabupten, Kota Dan Provinsi Di Sumatera Barat
Kabupaten dan kota

  1. Wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Pemerintahan kabupaten (pemkab) dipimpin oleh seorang bupati sedangkan pemerintahan kota(pemkot) dipimpin oleh soerang walikota.
  2. Asaz pemerintahan kabupaten adalah asaz otonomi, yaitu pemerintahan kabuapten/kota berhak mengatur dan mengurus daerhnya sendiri.

Hak hak dan kewajiban pemerintah kabupaten
Hal pemerintah kabupaten :

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan hak lainnya yang diatur undang undang

Kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan otonomi daerah

  1. Melindingi masyarakat, manjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  4. Mewujudkan pelayanan dasar pendidikan
  5. Meyediakan pelayanan fasilitas kesehatan
  6. Menyediakan fasilitas soasial dan fasilitas umum yang layak.
  7. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  8. Dan kewajiban lain yang diatur undang undang.

Unsur unsur pemerintahan daerah kabupaten

Bupati / walikota

  1. Bupati dipilih langsung oleh rakyak melaui pemilihan kepala daerah (pilkada). Calon bupati yang akan dipilih merupakan calon yng diajukan oleh partai politik daerah tersebut.
  2. Sedangkan walikota diangkat langsung oleh menteri dalam negeri atas usul gubernur daerah provinsi yang bersangkutan.
  3. Massa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dewan perwakilan rakyat tinggak II

  1. DPRD tingkat II merupakan lembaga legislative. Lembaga legislative ini menjadi mitra kepala daerah (bupati) dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten. Sedangkan, pada pemerintah kota (pemkot) tidak terdapat DPRD.
  2. Bersama kepala daerah, DPRD tingkat II menyusun Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), membuat peraturan daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap jalannyaroda pemerintahan daerah yang dipilih oleh bupati. 

Tugas dan wewenang DPRD tingkat II

  1. Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda dan APBD bersama kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, APBD, dan peraturan perundang – undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada menteri dalam negeri, serta memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Hak DPRD tingkat II, terdiri atas :

  1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah yang akan berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat.
  2. Hak angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
  3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk mendapatkan kebijakan kepla daerah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didaerah, seperti korupsi dan penanggulangan virus flu burung.

Kewajiban DPRD tingkat II

  1. Mengamalkan pancasila, UUD 1945, dan menaati segala peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah.
  3. Memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komandan Distrik Militer
Komando distrik militer (kodim) dipimpin oleh komandan distrik militer. Tugas kodim adalah untuk menjaga keutuhan wilayah kabupaten dari gangguan keamanan yang datang dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten.

Kepolisian Resort
Kepolisian resort bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat,menjaga kemanan, dan ketertiban masyarakat dari segala perbuatan/ tindakan yang merugikan masyarakat atau kabupaten.

Kejaksaan negeri
Lembaga kejaksaan adalah lembaga penegak hokum yang bertugas untuk menuntut orang yang melanggar hokum di pengadilan.

Pengadilan negeri
Pengadilan negeri merupakan lembaga penegak hokum yang tugasnya adalah untuk mengadili orang yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Provinsi

  1. Pemerintah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala teknis daerah provinsi.
  2. Gubernur dipilih oleh rakyat melaui pemilihan gubernur secara langsung (pilkada).

Perangkat pemerintahan provinsi

Gubernur
Tugas dan wewenang gubernur adalah :

  1. Melakukan pembianan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota.
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga terjadi pemerataan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
  3. Mengatur dan menjalankan roda pemerintahan pada tinggkat provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDI tingkat I

  1. DPRD tingkat I merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di daerah tingkat provinsi.
  2. Anggota DPRD tingkat I merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

DPRD tingkat I memiliki fungsi pokok diantaranya :

  1. Legislasi ( menyusun peraturan daerah)
  2. Menyusun anggaran (APBD)
  3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan

Tugas dan wewenang DPRD tingkat I

  1. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda)
  2. Bersama gubernur membuat dan menyetujui anggaran APBD
  3. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang – undangan lainnya
  4. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melaui menteri dalam negeri.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Tuesday, July 26, 2016

Sistem Pemerintahan desa, Kelurahan dan Kecamatan

Sistem Pemerintahan Desa
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Ilustrasi Sebuah Desa
Desa

  1. Sesuai dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005, pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas – batas wilayah dan memiliki kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam susunan system pemerintahan, desa merupakan susunan system pemerintahan paling rendah.
  3. Wilayah desa adalah gabungan dari beberapa rukun warga (RW)

Struktur pemerintahan desa
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Pemilihan Kepala Desa

  1. Sebuah desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala desa (pilkades)
  2. Massa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan kepala desa bukan merupakan pegawai negeri sipil.
  3. Kepala desa digaji dari pengolahan tanah kas desa yang biasa disebut bengkok atau tangsi.
  4. Kepala desa boleh mengerjakan tanah tersebut selama menjadi kepala desa, tetapi apabila sudah berakhir masa jabatannya maka tanah tersebut harus dikembalikan ke pemerintah desa.

Perangkat desa

  1. Kepala desa
  2. Sekretaris desa
  3. Kepala urusan

Badab permusyawaratan desa (BPD)
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, lembaga ini berfungsi sebagai lembaga yang membuat peraturan bersama kepala desa, contoh :

  1. Pembuatan dan pelaksanaan peraturan desa
  2. Anggaran pendapatan dan belanja desa
  3. Memberikan persetujuan kepala desa yang diajukan kepala desa

Lembaga kemasyarakatan
http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Salah Satu Bentuk Lembaga Kemasyarakatan - Koperasi Unit Desa

Lembaga kemasyarakatan terdiri atas :

  1. Rukun warga (RW), yaitu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT.
  2. Rukun tetangga (RT), yaitu lembaga kemasyarakatan  yang dibentuk oleh masyarakat desa yang terdiri atas sekurang kurangnya 20 kepala keluarga dan paling banyak 50 kepala keluarga.
  3. Lembaga ketahanan masyarakat desa, yaitu lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakatsebagai mitra pemerintahan desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam bidang pembangnan desa.
  4. Pembinaan kesejahteraan keluarag (PKK) yaitu lembaga kemasyarakatan yang anggotanya ibu ibu rumah tangga. Tujuan utama PKK adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  5. Koperasi unit desa (KUD) yaitu lembaga usaha desa yang bergerak dalam bidang ekonomi. Adanya KUD berfungsi untuk menyediakan produk – produk kebutuhan desa, simpan pinjam, dan memberikan pendidikan kewirausahaan.
  6. Pos pelayanan terpadu (Posyandu), yaitu lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu, ank dan balita.
  7. Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPMD), yaitu lembaga kemasyarakatan yang dibentu warga desa dalam rangka membantu pemerintahan desa dalam pelaksanaan dan perencanaan pembangunan desa.

Pemerintahan Kelurahan

Kelurahan

  1. Kelurahan merupakan suatu desa yang sudah maju dan biasanya terdapat diperkotaan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dipilh dan diangkat oleh pemerintah.
  2. Untuk memilih seorang lurah, pemerintah dibantu oleh kepala camat verupa usulan mengenai orang – orang yang mempunyai kemampuan untuk menjadi lurah.
  3. Lurah mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada bupati melaui camat.
  4. Lurah merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dianggap mempunyai kemampuan dan penguasaan terhadap pengetahan terhadap pemerintahan, khususnya pemerintahan desa.
  5. Dalam membantu perencanaan pembangunan  di kelurahan, lurah dibantu oleh dewan kelurahan.

Struktur pemerintahan keluarahan
Lurah mempunyai  tugas diantaranya :

  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan keluarahan
  2. Memberdayakan masyarakat
  3. Melayani masyarakat
  4. Menyelenggarakan system keamanan agar masyarakat tentram dan tertib
  5. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum dimasyarakat

Perbedaan pemerintahan desa dan keluharan :

  1. Desa dipimpin oleh kepala desa yang bukan PNS sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah yang merupakan seorang PNS.
  2. Kepala desa diangkat oleh rakyat sedangkan lurah diangkat oleh bupati.
  3. Dalam pemerintahannya kepala desa dibantu sekretaris dan perangkat desa sedangkan lurah dibantu oleh sekretaris kelurahan.
  4. Kepala desa digaji dari hasil tanah bengkok sedangkan lurah mendapat gaji dari pemerintah.

Pemerintahan Kecamatan

Kecamatan

  1. Kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa atau kelurahan
  2. Diwilayah kecamatan terdapat tiga unsur pemimpin yang mempunyai peranan penting.

Tiga unsur pemerintahan yang disebut tripika yang terdiri atas :
Camat
Camat merupakan kepala pemerintahan tingkat kecamatan yang diangkat oleh bupati atau walikota. Camat memperoleh limpahan tugas dan wewenang untuk menangani sebagian urusan ekonomi daerah dan harus dipertanggungjawabkan kepada bupati/walikota.

Komandan rayon militer (danramil)
Komandan rayon militer (Danramil) bertanggung jawab atas keutuhan wilayah kecamatan dari segala gangguan dan ancaman, baik dari luar maupun dari dalam kecamatan.

Kepala Kepolisian sector.
Kepala kepolisian sector (Kapolsek) bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan kecamatan.

Perangkat pemerintahan kecamatan
Camat mempunyai tugas diantaranya :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan.
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan dari semua kegiatan pemerintahan pada tinggkat kecamatan
  6. Membina penyelenggaran pemerintahan desa atau kelurahan
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya. Juga yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintahan desa atau keluarahan.

Sekretaris camat mempunyai tugas ;

  1. Sekretaris kecamatan bertugas membantu tugas camat
  2. Sekretaris kecamatan menyusun program, pedoman, dan petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan kecamatan

Seksi pembangunan
Seksi pembangunan bertugas menyusun program pembangunan desa pada tinggkat kecamatan dan membina lembaga kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pembangunan.

Seksi keamanan
Seksi keamanan bertugas melakkan pembinaan ketertiban, ketentuan, dan perlindungan masyarakat.

Seksi kemasyarakatan
Seksi kemasyarakatan bertugas mengumpulkan dan menganalisis data dan pembinaan kesejahteraan social.

Seksi perekonomian
Seksi perekonomian bertugas untuk mengatur segala kegiatan ekonomi pada tingkat kecamatan.