Thursday, July 28, 2016

Sistem pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi

Sistem pemerintahan kabupaten dan kota

http://kumpulanpembelajaransdsmp.blogspot.co.id/
Salah Satu Kantor Pusat Pemerintahan Kabupten, Kota Dan Provinsi Di Sumatera Barat
Kabupaten dan kota

  1. Wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan. Pemerintahan kabupaten (pemkab) dipimpin oleh seorang bupati sedangkan pemerintahan kota(pemkot) dipimpin oleh soerang walikota.
  2. Asaz pemerintahan kabupaten adalah asaz otonomi, yaitu pemerintahan kabuapten/kota berhak mengatur dan mengurus daerhnya sendiri.

Hak hak dan kewajiban pemerintah kabupaten
Hal pemerintah kabupaten :

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  2. Memilih pimpinan daerah
  3. Mengelola aparatur daerah.
  4. Mengelola kekayaan daerah
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  6. Mendapatkan hak lainnya yang diatur undang undang

Kewajiban pemerintah kabupaten dalam menyelenggarakan otonomi daerah

  1. Melindingi masyarakat, manjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  4. Mewujudkan pelayanan dasar pendidikan
  5. Meyediakan pelayanan fasilitas kesehatan
  6. Menyediakan fasilitas soasial dan fasilitas umum yang layak.
  7. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  8. Dan kewajiban lain yang diatur undang undang.

Unsur unsur pemerintahan daerah kabupaten

Bupati / walikota

  1. Bupati dipilih langsung oleh rakyak melaui pemilihan kepala daerah (pilkada). Calon bupati yang akan dipilih merupakan calon yng diajukan oleh partai politik daerah tersebut.
  2. Sedangkan walikota diangkat langsung oleh menteri dalam negeri atas usul gubernur daerah provinsi yang bersangkutan.
  3. Massa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dewan perwakilan rakyat tinggak II

  1. DPRD tingkat II merupakan lembaga legislative. Lembaga legislative ini menjadi mitra kepala daerah (bupati) dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat kabupaten. Sedangkan, pada pemerintah kota (pemkot) tidak terdapat DPRD.
  2. Bersama kepala daerah, DPRD tingkat II menyusun Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), membuat peraturan daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap jalannyaroda pemerintahan daerah yang dipilih oleh bupati. 

Tugas dan wewenang DPRD tingkat II

  1. Membentuk peraturan daerah (perda) yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda dan APBD bersama kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda, APBD, dan peraturan perundang – undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah kepada menteri dalam negeri, serta memilih wakil kepala daerah apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Hak DPRD tingkat II, terdiri atas :

  1. Hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah yang akan berdampak pada kehidupan orang banyak/ masyarakat.
  2. Hak angket, yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan kepala daerah.
  3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk mendapatkan kebijakan kepla daerah mengenai kejadian luar biasa yang terjadi didaerah, seperti korupsi dan penanggulangan virus flu burung.

Kewajiban DPRD tingkat II

  1. Mengamalkan pancasila, UUD 1945, dan menaati segala peraturan yang berlaku.
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam pemerintahan daerah.
  3. Memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komandan Distrik Militer
Komando distrik militer (kodim) dipimpin oleh komandan distrik militer. Tugas kodim adalah untuk menjaga keutuhan wilayah kabupaten dari gangguan keamanan yang datang dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten.

Kepolisian Resort
Kepolisian resort bertugas memberikan perlindungan kepada masyarakat,menjaga kemanan, dan ketertiban masyarakat dari segala perbuatan/ tindakan yang merugikan masyarakat atau kabupaten.

Kejaksaan negeri
Lembaga kejaksaan adalah lembaga penegak hokum yang bertugas untuk menuntut orang yang melanggar hokum di pengadilan.

Pengadilan negeri
Pengadilan negeri merupakan lembaga penegak hokum yang tugasnya adalah untuk mengadili orang yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.

Provinsi

  1. Pemerintah provinsi dipimpin oleh seorang gubernur yang dibantu oleh wakil gubernur, sekretaris daerah, dan kepala teknis daerah provinsi.
  2. Gubernur dipilih oleh rakyat melaui pemilihan gubernur secara langsung (pilkada).

Perangkat pemerintahan provinsi

Gubernur
Tugas dan wewenang gubernur adalah :

  1. Melakukan pembianan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota.
  2. Mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga terjadi pemerataan antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
  3. Mengatur dan menjalankan roda pemerintahan pada tinggkat provinsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDI tingkat I

  1. DPRD tingkat I merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di daerah tingkat provinsi.
  2. Anggota DPRD tingkat I merupakan perwakilan dari berbagai partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

DPRD tingkat I memiliki fungsi pokok diantaranya :

  1. Legislasi ( menyusun peraturan daerah)
  2. Menyusun anggaran (APBD)
  3. Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan

Tugas dan wewenang DPRD tingkat I

  1. Bersama gubernur membuat peraturan daerah (perda)
  2. Bersama gubernur membuat dan menyetujui anggaran APBD
  3. Melaksanakan bentuk pengawasan terhadap perda dan peraturan perundang – undangan lainnya
  4. Mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada presiden melaui menteri dalam negeri.
  5. Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

Artikel Terkait