Perubahan Wilayah Provinsi di Indonesia
Wilayah Teritorial Negara Republik Indonesia |
- Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia. Lautannya lebih luas dari pada daratannya dengan perbandingan 3:2.
- Letak astronomis adalah letak suatu wilayah berdasarkan garis lintang dan garis bujur (yaitu 6° LU –11° LS dan 95° BT–141° BT).
- Letak geografis adalah letak suatu wilayah berdasarkan kenyataan di muka bumi (yaitu di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik).
- Wilayah NKRI dibagi menjadi beberapa propinsi. Jumlah propinsinya senantiasa mengalami perkembangan.
- Pemekaran wilayah adalah pemisahan suatu wilayah dari wilayah lain sehingga menjadi wilayah baru.
- Pada saat kemerdekaan, jumlah provinsi yang ada di Indonesia hanya 8 yaitu: Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Sunda Kecil (Nusa Tenggara), dan Maluku.
- Provinsi yang mengalami pemekaran adalah Sumatra, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Barat, Kalimantan, Sumatra Tengah, Kalimantan Selatan, Sunda Kecil, Sumatra Selatan, Sulawesi, Sulawesi Utara dan Tengah, Sulawesi Selatan dan Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Sulawesi Utara, dan Riau.
- Timor Timur berintegrasi atau bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Juli 1976.
- Pada tahun 1999, Provinsi Timor Timur melepaskan diri dari NKRI dan menjadi negara sendiri dengan nama Timor Leste.
- Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan tahun 1999 terdiri atas 27 provinsi. Setelah provinsi Timor Timur Lepas, menjadi 26 provinsi.
- Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan Gorontalo menjadi bagian dari provinsi di Indonesia sejak tahun 2000.
- Saat ini, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi 33 provinsi, yakni dengan bertambahnya provinsi Bangka Belitung, provinsi Kepulauan Riau, provinsi Banten, provinsi Gorontalo, provinsi Maluku Utara, provinsi Papua Barat dan provinsi Papua.
Faktor-faktor pendorong perubahan provinsi di Indonesia, antara lain:
- memudahkan sistem administrasi pemerintahan
- keberhasilan para pejuang merebut wilayah NKRI dari penjajah
- adanya jajak pendapat
- adanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Sistem Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Tujuan pemekaran wilayah:
- mempercepat pemerataan pembangunan, kemajuan, kesejahteraan, dan pelayanan rakyat.
- memperkokoh NKRI dan bukan untuk memisahkan diri dari negara RI
- Dalam sejarah bangsa Indonesia, sistem pemerintahan mengalami perkembangan. Dimulai dari sistem pemerintahan kerajaan, sistem pemerintahan masa penjajahan Belanda, sistem pemerintahan Negara RIS, sampai pemerintahan pada masa reformasi.
- Struktur pemerintahan di Indonesia tersusun atas wilayah provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, kelurahan, RW, dan RT.
- Sejalan dengan perkembangan penduduk dan pemenuhan kebutuhan hidup manusia serta adanya UU No 22 Tahun 1999 diperlukan adanya perluasan wilayah pemerintahan.
- Administrasi daerah di Indonesia diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Di dalam pelaksanaan otonomi daerah dikembangkan otonomi desa.
- Asas otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Perubahan Wilayah Laut Teritorial di Indonesia
- Wilayah laut Indonesia berdasarkan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante tahun 1939 ditetapkan sejauh 3 mil dari garis pantai. Pemerintah mengajukan peninjauan kembali wilayah laut teritorial Indonesia. Dilakukan melalui Deklarasi Juanda kepada PBB.
- Deklarasi Djoeanda diumumkan pada tanggal 13 Desember 1957.
- Pada Konferensi Hukum Laut Internasional, pada tahun 1982 di Jamaika, wilayah laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai terluar. Indonesia juga mendapatkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). ZEE merupakan perairan laut yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai terluar menuju laut lepas.
- Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal yang terdiri atas laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia.
- Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
- Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut.
- Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah suatu negara.
Beberapa upaya yang dilakukan untuk melestarikan sumber daya laut sebagai berikut.
- Tidak membuang sampah ke laut.
- Tidak membuang limbah industri di laut.
- Melarang penggunaan pukat harimau.
- Melarang penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
- Melindungi terumbu karang sebagai tempat perkembangbiakan ikan.
- Menanam hutan bakau.